Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan sebanyak 63 narapidana beragama Hindu untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2026. Usulan ini kini tengah menunggu verifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan bahwa pengajuan remisi telah dilakukan sesuai prosedur. “Usulan remisi bagi 63 warga binaan (narapidana) saat ini sedang dalam proses verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami telah mengajukan sesuai prosedur dan menunggu Surat Keputusan terbit,” kata Fadli di Mataram, Senin (02/03/2026).
Fadli menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia menekankan tidak ada perlakuan istimewa dalam proses ini. “Setiap narapidana tanpa terkecuali berhak memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian dalam pengusulan,” ucapnya.
Proses Seleksi dan Kriteria Penerima Remisi
Proses pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Setiap warga binaan dipantau secara berkelanjutan oleh wali pemasyarakatan dan menjalani asesmen risiko oleh asesor pemasyarakatan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Lombok Barat, Guntur Ilman Putra, menambahkan bahwa dari total 99 warga binaan beragama Hindu, hanya mereka yang memenuhi ketentuan yang diusulkan. “Warga binaan (yang diusulkan) telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta seluruh proses dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Guntur.
sumber gambar: gesit.id 