Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, menyoroti perbedaan adat dan tradisi antar dusun maupun desa sebagai tantangan utama dalam menekan angka pernikahan anak di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa praktik adat yang beragam kerap memperumit upaya penanganan kasus perkawinan usia dini yang masih menjadi persoalan serius.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berupaya keras untuk menekan angka pernikahan anak. Berbagai langkah kolaboratif telah ditempuh, termasuk bekerja sama dengan Plan International melalui program-program pencegahan perkawinan usia dini di tingkat desa.
Kusmalahadi menyatakan bahwa pemerintah daerah mendorong efektivitas program tersebut mengingat angka perkawinan anak di Lombok Utara masih tergolong tinggi. Meskipun beberapa desa, seperti Desa Teniga, berhasil mencatatkan nol kasus perkawinan anak, upaya pencegahan secara keseluruhan harus diperkuat dengan strategi komprehensif.
“Sinergi dan kolaborasi itu penting, karena pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Harus melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai sektor lainnya agar angka perkawinan anak benar-benar bisa ditekan,” ujar Kusmalahadi pada Senin (09/03/2026).
Ia menjelaskan, salah satu kendala signifikan adalah perbedaan pandangan terkait praktik adat yang membuat penanganan kasus menjadi lebih kompleks. Sebagai contoh, tradisi “merarik” yang masih mengakar kuat di masyarakat seringkali mendorong pasangan yang telah “dilarikan” untuk segera menikah tanpa mempertimbangkan batas usia minimal yang ditetapkan hukum nasional.
Menurut Kusmalahadi, undang-undang memang menyediakan mekanisme dispensasi nikah. Namun, dalam praktiknya, dispensasi tersebut justru kerap dimanfaatkan sebagai alasan untuk tetap melangsungkan perkawinan anak, sehingga upaya menekan angka kasus menjadi tidak maksimal.
“Kalau komitmen kita benar-benar kuat, tentu angka perkawinan anak bisa ditekan. Tapi faktanya, masyarakat juga masih menggunakan jalur dispensasi, sehingga kasusnya tetap terjadi,” tegasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tetap optimistis bahwa upaya kolaboratif bersama berbagai pihak, termasuk program yang dijalankan oleh Plan International, akan secara bertahap membantu menurunkan angka perkawinan anak di daerah tersebut.
“Kita berharap komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, serta tokoh adat dan agama dapat menjadi kunci dalam melindungi anak-anak dari praktik perkawinan usia dini,” tutup Kusmalahadi.
