Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berpotensi kembali melakukan pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, jika tidak tertangkap pada tahun ini. Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan Syamsul dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan tunjangan hari raya (THR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan potensi pengulangan tindak pidana tersebut. “Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Asep menjelaskan bahwa praktik pemerasan serupa oleh Syamsul Auliya Rachman juga sempat terjadi pada Ramadhan tahun 2025. Namun, kala itu belum termonitor oleh KPK dan belum ada laporan informasi yang masuk.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan pada tahun 2026, yang sekaligus menjadi yang ketiga di bulan Ramadhan, pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya diamankan, serta sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah disita sebagai barang bukti.

Pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya Rachman menargetkan perolehan dana sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan ini. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan sebesar Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, sebelum ditangkap KPK, Syamsul baru berhasil mengumpulkan uang tunai sebesar Rp610 juta.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono terlihat mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).