Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (3/7/2026). Penindakan ini bukan saat Syah Afandin menghadiri agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) seperti yang sempat beredar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lokasi penindakan terhadap Syah Afandin berada di kediaman pribadinya. KPK belum memerinci waktu pasti penangkapan maupun dugaan perkara yang sedang didalami dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan Syah Afandin bersama enam orang lainnya. Enam pihak itu terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga memasang segel di beberapa lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi dan barang-barang yang berpotensi dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.
“Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line, menyegel beberapa titik lokasi sehingga ketika nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan,” ujar Budi.
KPK menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penggeledahan akan dilakukan apabila perkara dinaikkan ke tahap penyidikan untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Syah Afandin dan pihak lain yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk menetapkan tersangka atau melepaskan pihak yang tidak ditemukan keterkaitan pidana.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap lokasi-lokasi yang disegel, barang bukti yang diamankan, maupun dugaan transaksi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.
