Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut tiga koper berukuran besar yang diduga berisi barang bukti setelah melakukan penggeledahan selama 2,5 jam di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati, Riyoso, pada Jumat (27/2/2026).
Penggeledahan yang berlangsung di Desa Ngarus, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, tersebut dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.32 WIB. Tiga koper berwarna merah, hijau, dan hitam yang diduga memuat dokumen serta barang elektronik tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tiga mobil yang telah disiapkan di halaman rumah Riyoso.
Riyoso, yang juga mantan Pj Sekda Pati, tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. “Tadi saat berlangsung penggeledahan Pak Riyoso tidak ada di rubah, informasinya sedang dinas di luar, padahal biasanya sehari-hari berada di rumah itu bersama istri dan keluarganya,” ungkap Perangkat Desa Ngarus Pati, Harto, pada Jumat (27/2) petang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik mengangkut tiga koper berisikan alat bukti berupa sejumlah dokumen dan elektronik. Barang bukti ini, menurut Budi, “digunakan mendukung proses penyidikan perkara terkait kasus korupsi Bupati Pati (nonaktif) Sudewo.”
Meskipun rincian barang bukti yang disita belum diungkap secara detail, penggeledahan ini diperkirakan terkait dengan dugaan pemerasan dan pengaturan proyek. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati (nonaktif) Sudewo.
Selama proses penggeledahan di rumah Riyoso, tim penyidik KPK dikawal ketat oleh aparat kepolisian berseragam lengkap dan bersenjata untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya penyidikan.
