Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, pada Jumat (3/7/2026). Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang disita diduga berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
“Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
KPK belum mengungkap nominal pasti uang yang disita, proyek mana yang diduga terkait, maupun kapan transaksi tersebut terjadi. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain yang diduga mengalir kepada Syah Afandin atau penyelenggara negara lain di Kabupaten Langkat.
“Tentunya nanti akan didalami dan ditelusuri apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diterima oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dari Langkat, Binjai, dan Medan. Selain Syah Afandin, pihak yang diamankan terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta. Syah Afandin sendiri diamankan di rumah pribadinya di Medan.
Selain itu, KPK juga memasang segel di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara untuk kepentingan penyelidikan. Lembaga antirasuah menyatakan dugaan perkara masih berkaitan dengan suap proyek pada dua dinas di Pemkab Langkat, namun belum menjelaskan peran masing-masing pihak yang diamankan maupun status hukum mereka.
Ketujuh orang tersebut masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk menetapkan tersangka atau melepaskan pihak yang tidak ditemukan keterkaitan pidana.
