Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang melibatkan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat. Penyelidikan ini diperluas hingga menelusuri adanya suap pada putusan di tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan fokus penyelidikan tersebut. “Proses sampai eksekusi apakah ada suap di tingkat pertama, kemudian banding, dan kasasi? Itu sedang kami dalami,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Saat ini, KPK baru menemukan dugaan suap pada tahapan eksekusi putusan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 terhadap sejumlah hakim di wilayah Kota Depok.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta. Pada 6 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).
Selain itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER). PT Karabha Digdaya diketahui merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, pada tanggal yang sama menyatakan lembaganya mendukung penuh langkah KPK. Komisi Yudisial juga akan menindaklanjuti permasalahan dugaan korupsi ini sesuai kewenangannya.
