Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang di Riau. Pemanggilan ini dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya penuntasan perkara yang merugikan keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada jurnalis di Jakarta. “Pemeriksaan atas nama RIN, TEZ, dan DEF selaku ASN Pemprov Riau,” ujar Budi, menjelaskan identitas para saksi yang diperiksa.
Ketiga ASN tersebut menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek pembangunan jalan layang tersebut.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018. Para tersangka meliputi Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau yang juga kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, serta konsultan perencana berinisial GR.
Selain itu, tersangka lain adalah Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka tersebut adalah Yunannaris (YN), Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp60,8 miliar. Angka tersebut merupakan bagian signifikan dari total nilai kontrak proyek yang mencapai Rp159,3 miliar.
