Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai Direktorat Transformasi Proses Bisnis pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial TPN. Pemanggilan ini dilakukan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap TPN, yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Direktorat TPB DJP Kemenkeu, berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TPN selaku Kepala Seksi pada Direktorat TPB DJP Kemenkeu,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain TPN, KPK juga memanggil dua saksi lain terkait kasus ini. Mereka adalah ES, seorang pihak swasta, dan RR, seorang pegawai di KPP Madya Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK di tahun 2026 yang dilaksanakan pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dua hari kemudian, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT tersebut.
Para tersangka yang ditetapkan meliputi Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap senilai Rp4 miliar tersebut bertujuan untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Semula, biaya kekurangan pajak tersebut sekitar Rp75 miliar, namun kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
