Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal-usul uang yang disetorkan oleh sejumlah perangkat daerah kepada Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (AUL). Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap efek domino dari kasus dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) yang menjerat Syamsul.
KPK Pertanyakan Sumber Dana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan motivasi di balik setoran uang tersebut. “Kalau personal, mengapa kemudian memberikan? Nah itu kan tanda tanya yang tentu harus dijawab dalam proses penyidikan nanti,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Budi menambahkan, KPK juga akan menelusuri kemungkinan uang tersebut bersumber dari pihak swasta yang dijanjikan proyek tertentu. “Apakah kemudian uang-uang itu juga bersumber dari pihak swasta yang dijanjikan untuk mengerjakan proyek? Ya, tentu itu juga harus dijawab proyek yang mana,” tegasnya.
Pendalaman sumber uang ini dianggap krusial untuk menelusuri potensi modus-modus lain yang mungkin terkait dengan kasus pemerasan ini. “Tentu efek dominonya bisa panjang, atau berefek ke modus-modus lainnya,” jelas Budi.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026, yang merupakan OTT kesembilan di tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari setelahnya, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya Rachman diketahui menargetkan perolehan uang sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan ini. Dana tersebut rencananya akan dibagi, dengan Rp515 juta dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, sebelum berhasil mencapai target, Syamsul baru mengumpulkan Rp610 juta saat ditangkap oleh KPK.
