Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, bersama enam orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 3 Juli 2026. Penangkapan ini dilakukan di tiga wilayah berbeda di Sumatera Utara, yakni Langkat, Binjai, dan Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tujuh orang yang diamankan tersebut terdiri atas Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta. “Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
KPK menduga OTT ini berkaitan dengan praktik suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Namun, identitas enam orang selain Syah Afandin serta hubungan masing-masing pihak dalam dugaan perkara tersebut belum diungkap oleh lembaga antirasuah.
Syah Afandin sendiri diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di Medan, bukan saat menghadiri agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Dalam rangkaian operasi ini, penyidik KPK juga telah memasang segel di sejumlah titik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Hingga kini, KPK belum memerinci secara detail proyek yang diduga menjadi objek suap, nilai transaksi, maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Penyidik juga belum menjelaskan apakah proyek tersebut telah berjalan atau masih dalam tahap proses pengadaan.
Ketujuh orang yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk menetapkan tersangka atau melepaskan pihak yang tidak ditemukan keterkaitan pidana dalam kasus ini.
