Presidium Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menggelar rapat strategis internal pada 11–12 Februari 2026 di Hotel Swiss-Belhotel Kalibata, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan mengonsolidasikan isu, kelembagaan, dan gerakan organisasi dalam memperjuangkan skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Akhdiansyah, Presidium Nasional KPHD, menjelaskan bahwa rapat tersebut dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom. Ia menyebutkan, tiga dari sembilan Presidium Nasional KPHD turut hadir dalam forum tersebut.
Perkuat Posisi KPHD dan Hak Fiskal Ekologis
“Forum membahas penguatan posisi KPHD sebagai wadah kolaborasi anggota DPRD lintas-daerah dalam mendorong kebijakan pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan,” ungkap Akhdiansyah kepada ANTARA, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, konsolidasi ini sekaligus mempertegas perjuangan hak fiskal daerah berbasis kinerja ekologis. KPHD berkomitmen untuk memastikan daerah memperoleh insentif atas upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“KPHD berkomitmen memperjuangkan penguatan alokasi anggaran berbasis lingkungan melalui mekanisme APBN maupun peluang pendanaan internasional berbentuk block grant, sehingga daerah memperoleh insentif atas upaya menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Akhdiansyah.
Ia menjelaskan, Ecological Fiscal Transfer (EFT) merupakan instrumen kebijakan fiskal yang memberikan insentif kepada daerah. Insentif ini diberikan berdasarkan komitmen dan capaian daerah dalam pelestarian lingkungan hidup, pengurangan risiko bencana, serta penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pengembangan Kelembagaan dan Advokasi Regional
Rapat tersebut juga membahas pengembangan kelembagaan KPHD di tingkat regional. Akhdiansyah, yang mewakili wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Bali Nusra), menyatakan akan segera melakukan konsolidasi.
Langkah ini meliputi inventarisasi dan akomodasi anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota di wilayah tersebut untuk terlibat aktif dalam KPHD. Ia menjelaskan, pemetaan isu-isu ekologis di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali Nusra akan menjadi langkah awal.
“Kami akan mendorong daerah agar mampu mengakses hak fiskal ekologis yang tersedia, sekaligus memperkuat regulasi daerah yang berorientasi pada perlindungan lingkungan,” katanya.
Selain itu, KPHD berkomitmen mendorong pembentukan regulasi pembangunan hijau, melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap kasus-kasus bencana ekologis, dan memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) untuk meminimalkan dampak bencana.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD dari berbagai daerah menyepakati penguatan Kaukus Parlemen Hijau Daerah sebagai wadah kolaborasi lintas-daerah. Tujuannya adalah meningkatkan peran parlemen dalam mendorong kebijakan pembangunan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan.
KPHD menargetkan, konsolidasi parlemen hijau daerah akan terus diperluas. Ini merupakan bagian dari upaya mengarusutamakan isu lingkungan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, termasuk di Provinsi NTB.
