Palu, Sulawesi Tengah – Komisi Yudisial (KY) secara aktif mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan memantau jalannya proses peradilan serta perilaku hakim di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas lembaga peradilan di tengah tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua jalur pengaduan bagi masyarakat. “Kami membuka dua jalur pengaduan bagi masyarakat, dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim,” kata Abhan saat berdiskusi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (2/4/2026).
Dua Jalur Pengaduan dan Kanal Digital
Abhan merinci, dua jalur yang dimaksud adalah pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan permohonan pemantauan persidangan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung atau melalui berbagai kanal daring resmi yang telah disediakan KY.
- Call Center: 187
- Email: pengaduan@komisiyudisial.go.id
- Website: pelaporan.komisiyudisial.go.id
- Aplikasi: KY Mobile (tersedia di Android)
Selain itu, KY juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi lanjutan. “Dalam kondisi tertentu, kami dapat melakukan investigasi lanjutan, berdasarkan keyakinan awal adanya dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Perbaikan Internal dan Tuntutan Profesionalisme
Abhan mengakui bahwa pada periode sebelumnya, masih ada laporan masyarakat yang belum ditindaklanjuti secara optimal. Oleh karena itu, KY tengah melakukan perbaikan internal, termasuk percepatan penanganan laporan agar tidak ada kasus yang menggantung tanpa kepastian.
Sebagai lembaga negara mandiri yang dibentuk untuk menjaga integritas peradilan, KY memiliki peran krusial dalam mengusulkan calon hakim agung dan menegakkan kode etik perilaku hakim. Pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim membutuhkan partisipasi luas dari publik, terutama untuk perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Partisipasi publik ini menjadi semakin penting mengingat adanya kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji hakim secara signifikan. “Hal ini penting, mengingat pemerintah menaikkan gaji hakim, hingga 280 persen,” kata Abhan.
Dengan gaji yang lebih tinggi, publik tentu menuntut para hakim untuk semakin profesional, mandiri, dan berintegritas. Apabila terbukti ada hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku, KY bertugas menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi dan Keterbatasan Kewenangan
Selain menunggu laporan dari masyarakat, KY juga dapat bertindak aktif berdasarkan informasi dari media massa atau temuan internal. Namun, Abhan menekankan pentingnya membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, mengingat KY belum memiliki perwakilan atau penghubung di seluruh provinsi.
“Saat ini, penghubung KY baru tersedia sekitar 20 provinsi,” ungkapnya.
Abhan juga menegaskan bahwa kewenangan KY terbatas pada pengawasan perilaku hakim dan dugaan pelanggaran kode etik, bukan pada ranah teknis yudisial, seperti pertimbangan hukum dalam putusan.
