Komisi III DPR RI menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H yang diduga dilakukan oleh Rien Wartia Trigina alias Erin. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Habiburokhman secara tegas meminta Polda Metro Jaya agar memproses laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh H dengan profesional dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus ini.
DPR Minta Polisi Pertimbangkan UU PKDRT dan Perlindungan PRT
“Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh saudari H secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” kata Habiburokhman, seperti dilansir Antara, Senin (18/5).
Selain itu, kepolisian juga diminta untuk mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Undang-Undang Pelindungan PRT yang telah disetujui DPR pada April 2026. Permintaan ini merupakan salah satu poin kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) kasus tersebut.
Rapat dengar pendapat umum itu dihadiri oleh korban H, kuasa hukumnya, serta perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK Diminta Beri Perlindungan Optimal
Komisi III DPR RI juga meminta LPSK untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemulihan terhadap korban H. Selain itu, perlindungan serupa juga diminta diberikan kepada saksi berinisial N, yang merupakan pihak penyalur PRT. Perlindungan ini diharapkan dapat diberikan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus ini, H diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya, Erin. Setelah H melaporkan kejadian tersebut ke polisi, mantan istri Andre Taulany itu justru melaporkan balik H dengan tuduhan pelanggaran perlindungan data pribadi.
