Mataram, Jumat – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa santriwati di salah satu pondok pesantren wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa peningkatan status ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum.
“Jadi, status penanganannya kami sudah tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Kombes Pujawati di Mataram, Jumat (21/02/2026).
Dalam tahap penyidikan ini, kepolisian fokus pada penguatan alat bukti. Langkah-langkah yang diambil meliputi pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, korban dari kalangan santriwati, serta terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga telah mendatangi lokasi pondok pesantren untuk kebutuhan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap para korban guna melengkapi bukti medis.
“Jadi, semua ini bagian dari pengumpulan alat bukti di tahap penyidikan,” tambah Kombes Pujawati.
Polda NTB menangani kasus ini setelah menerima pelimpahan berkas dari Polres Lombok Tengah. Laporan awal kasus ini mencuat setelah adanya pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) kepada para korban.
Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa pihaknya kali pertama menerima laporan dari tiga orang perempuan pada medio Januari 2026. Mereka mengaku menjadi korban kekerasan seksual dari terlapor saat masih berstatus santriwati di pondok pesantren tersebut.
Joko Jumadi menambahkan, hingga saat ini, jumlah korban yang datang dan mengaku mengalami perbuatan serupa dari pelaku yang sama telah mencapai lebih dari tiga orang perempuan.
Motivasi para korban untuk melapor, khususnya tiga korban pertama, muncul setelah mereka mendengar rekaman audio terlapor yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terdengar pengakuan seorang ustazah di pondok pesantren itu yang mengaku menjadi korban persetubuhan dari terlapor.
Rekaman audio tersebut juga memuat tanggapan terlapor yang mengelak atas pengakuan ustazah dan justru memaksa korban untuk melakukan sumpah “Nyatoq”. Dalam tradisi suku Sasak, “Nyatoq” diartikan sebagai sumpah yang mirip dengan sumpah pocong, di mana seseorang diminta bersumpah dan diyakini akan mengalami kesialan jika berbohong.
Joko Jumadi memastikan bahwa BKBH Unram telah mengantongi bukti rekaman audio tersebut dan telah menyerahkannya sebagai kelengkapan alat bukti kepada pihak kepolisian.
