Anggota Unit Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 1615/Lombok Timur berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, pada Selasa malam, 31 Maret 2026.

Langkah pengamanan tersebut diambil setelah Kodim 1615/Lombok Timur menerima laporan dari masyarakat. Laporan itu mengindikasikan adanya dugaan aktivitas transaksi dan konsumsi sabu di lingkungan setempat, memicu respons cepat dari aparat.

Dua Terduga Diamankan dengan Barang Bukti

Komandan Kodim 1615/Lombok Timur, Letkol Inf. Eky Anderson, membenarkan adanya operasi pengamanan ini. Ia menjelaskan bahwa informasi dari warga segera ditindaklanjuti oleh anggotanya.

“Benar, anggota kami menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas narkotika. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ujar Letkol Inf. Eky Anderson.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial ZF (34) dan M (42) dari sebuah rumah di Dusun Senggawan, Desa Mamben Daya. Dari tangan salah satu terduga, ZF, petugas menemukan enam poket sabu dengan berat total 2,16 gram.

Proses Hukum Dilanjutkan ke Kepolisian

Setelah pengamanan awal, kedua terduga dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 1615/Lombok Timur untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Letkol Inf. Eky Anderson menegaskan bahwa peran Kodim terbatas pada pengamanan awal berdasarkan laporan masyarakat. Seluruh penanganan dan proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.

“Ini merupakan bentuk sinergi dan kepedulian bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lombok Timur,” pungkasnya, menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga dan partisipasi masyarakat dalam memerangi narkoba.