Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi tinggi atas pendapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Timur terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2025. Apresiasi ini disampaikan Khofifah usai Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur Surabaya, Senin (6/4).

Berdasarkan hasil pembahasan Pansus, LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dinyatakan layak dan telah memenuhi standar minimal yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Khofifah mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD Jawa Timur, khususnya Tim Pansus, yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif dan konstruktif. “Alhamdulillah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pendapat Pansus DPRD Jawa Timur yang menyatakan LKPJ layak dilanjutkan pembahasannya,” ujar Khofifah pada Senin (6/4).

Khofifah menegaskan bahwa proses pembahasan LKPJ merupakan bagian krusial dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif di Jawa Timur. Ia menambahkan, berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD akan menjadi bahan evaluasi strategis bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kinerja pembangunan.

“Seluruh rekomendasi DPRD akan kami tindak lanjuti sebagai penjalin sinergi untuk memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khofifah memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini sekaligus memastikan setiap program pembangunan yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam rangka pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Jawa Timur selanjutnya akan mengikuti tahapan pembahasan berikutnya serta menindaklanjuti hasil rekomendasi DPRD secara berkelanjutan.