Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi meluluskan 1.565 peserta evaluasi teori calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (Ahli K3 Umum) Batch 1 tahun 2026. Langkah ini menjadi upaya konkret pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan kecelakaan kerja di sektor industri nasional.

Para peserta yang dinyatakan lulus merupakan bagian dari 1.779 individu yang mengikuti evaluasi teori pada 11-12 Maret 2026. Ujian tersebut diselenggarakan di 58 lokasi berbeda di seluruh Indonesia. Seluruh lulusan berhak memperoleh Sertifikat Ahli K3 Umum dan Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Umum yang diterbitkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Penguatan Kompetensi Analisis Risiko

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa evaluasi teori ini dirancang untuk mengukur pemahaman mendalam calon Ahli K3. Materi ujian mencakup prinsip dasar hingga regulasi teknis, termasuk identifikasi bahaya, pengendalian risiko, serta investigasi kecelakaan kerja.

“Evaluasi teori ini dirancang untuk menguji pemahaman peserta terhadap berbagai aspek penting K3, mulai dari identifikasi bahaya, pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku,” tegas Ismail dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).

Ismail menambahkan, keberadaan Ahli K3 di setiap perusahaan sangat krusial. Mereka berperan membantu manajemen dalam mengenali potensi bahaya dan memastikan sistem manajemen keselamatan diterapkan secara konsisten. Hal ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten guna menekan angka kecelakaan kerja secara nasional.

Tahapan Seleksi dan Pembinaan Gratis

Program sertifikasi Batch 1 ini menarik minat tinggi dengan total 2.010 pendaftar. Namun, hanya 1.779 peserta yang berhasil melaju ke tahap evaluasi teori setelah melewati serangkaian seleksi administrasi, ujian dasar K3, serta masa pembinaan intensif. Pembinaan ini berlangsung selama 12 hari, dimulai sejak 25 Februari 2026.

Berdasarkan informasi dari Kemnaker, seluruh proses pembinaan ini diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Peserta mendapatkan materi komprehensif yang meliputi:

  • Regulasi dan perundang-undangan K3 yang berlaku.
  • Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  • Identifikasi serta penilaian risiko di tempat kerja.
  • Kesehatan kerja dan investigasi kecelakaan kerja.
  • Langkah-langkah pencegahan kecelakaan secara teknis.

Menjadi Penggerak Budaya Keselamatan Kerja

Pelaksanaan evaluasi ini melibatkan sinergi antara Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Balai K3, serta Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah. Keterlibatan lintas sektor ini penting untuk memastikan standar penilaian sesuai dengan kebutuhan dan dinamika industri saat ini.

Ismail Pakaya berharap, ribuan lulusan baru ini tidak hanya sekadar memegang sertifikat. Lebih dari itu, mereka diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan positif di perusahaan masing-masing. Kompetensi yang memadai diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan standar budaya K3 di seluruh Indonesia.

“Dengan terselenggaranya evaluasi teori ini, diharapkan para calon Ahli K3 mampu menunjukkan kompetensi yang memadai serta siap berkontribusi dalam meningkatkan budaya K3 di tempat kerja masing-masing,” tutup Ismail.