Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ketat Arab Saudi dalam mencegah praktik haji ilegal. Pernyataan ini menyusul penangkapan 10 warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi dalam sepekan terakhir, yang diduga terlibat dalam promosi dan jual beli layanan haji tidak resmi.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi,” ujar Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, di Jakarta pada Selasa (5/5/2026).
Pengetatan Akses dan Sanksi Tegas
Maria menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi menerapkan pengawasan ketat untuk membendung praktik haji ilegal. Seluruh pintu masuk menuju Makkah dijaga berlapis dan memerlukan pemeriksaan menyeluruh. Hanya jamaah yang memegang visa haji resmi yang diizinkan memasuki wilayah suci tersebut.
Mereka yang tidak memiliki visa haji akan dihalau keluar dari Makkah dan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kemenhaj menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi jika ada WNI yang tersangkut proses hukum di sana.
“Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” kata Maria.
Penindakan ini tidak hanya berlaku bagi calon jamaah, tetapi juga pihak-pihak yang mengorganisasi, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.
Peran Satgas Haji Ilegal di Dalam Negeri
Di Indonesia, Satuan Tugas (Satgas) Haji Ilegal terus bergerak aktif. Satgas ini merupakan kolaborasi antara Kemenhaj, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka fokus melakukan pencegahan di berbagai titik pemberangkatan strategis.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” tegas Maria.
Kemenhaj mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur tidak resmi. Praktik semacam itu berisiko tinggi merugikan secara finansial dan dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, bahkan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun.
“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” pesan Maria.
Apresiasi dan Perkembangan Pemberangkatan Haji
Maria juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jamaah, petugas haji, ketua regu, ketua rombongan, dan pembimbing KBIHU yang telah menjaga ketertiban dan mematuhi arahan petugas selama proses ibadah haji.
Hingga hari ke-15 operasional pemberangkatan haji, tercatat sebanyak 229 kloter dengan total 89.051 orang jamaah dan 912 petugas telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.
- Sebanyak 219 kloter (85.039 orang jamaah dan 873 petugas) telah tiba di Madinah.
- Sementara itu, 68 kloter (26.037 orang jamaah dan 272 petugas) telah bergerak menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan bersiap menghadapi puncak ibadah haji.
