Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa harga nikel di pasar global mulai menunjukkan stabilitas di angka 17 ribu dolar AS per ton. Kondisi ini terjadi setelah pemerintah Indonesia secara aktif menerapkan kebijakan pemangkasan kuota produksi nikel.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa harga nikel sempat menyentuh 18.600 dolar AS per ton sebelum akhirnya stabil. “Harga sempat mencapai 18.600 dolar AS per ton, kemudian stabil di angka 17-an. Sekarang sekitar 17.200–17.400 (dolar AS per ton),” ujar Tri Winarno dalam acara bertajuk “Unlocking Growth in The Middle Income Trap” di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Sebelum kebijakan pemangkasan kuota produksi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, harga komoditas tambang tersebut berada di kisaran 14 ribu hingga 15 ribu dolar AS per ton. Tri Winarno mengungkapkan bahwa rendahnya harga nikel kala itu disebabkan oleh pasokan berlebih atau oversupply nikel di pasar dunia, yang diperkirakan mencapai 200 ribu hingga 250 ribu ton.

“Itulah penyebab (harga) nikel yang ada di dunia ini tidak mengalami kenaikan, stagnan di angka 14 ribu–15 ribu dolar AS per ton,” tegas Tri.

Sejak Indonesia mengumumkan rencana untuk mengontrol produksi nikel pada 23 Desember 2025, harga nikel di pasar dunia langsung menunjukkan peningkatan. Tri Winarno berharap bahwa kontrol produksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM ini dapat secara efektif mencegah terjadinya oversupply nikel di masa mendatang, sehingga harga komoditas tersebut dapat terus membaik.

“65 persen suplai nikel di dunia itu dari Indonesia. Itulah kenapa kami mencoba agar Indonesia menjadi pemain yang menentukan harga,” tambah Tri.

Pada Senin (6/4/2026), Tri Winarno juga menyampaikan di Kantor Kementerian ESDM bahwa volume produksi nikel untuk tahun 2026 yang telah disetujui pemerintah saat ini berada di kisaran 190 juta hingga 200 juta ton.

Adapun kuota produksi nikel yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM untuk tahun 2026 telah dipangkas menjadi 250 juta hingga 260 juta ton. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton. Pemangkasan ini didasari oleh ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan baik untuk batu bara maupun nikel di pasar internasional, khususnya sepanjang tahun 2025.