Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap temuan mengejutkan terkait kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan. Bus bernomor polisi BK 7778 DL itu diketahui telah beroperasi tanpa izin resmi selama hampir empat tahun, bahkan terindikasi memalsukan dokumen.

Izin Mati Sejak 2020, Diduga Ada Pemalsuan Dokumen

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa hasil pengecekan di lokasi kejadian menunjukkan bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020. Ironisnya, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kendaraan itu tercatat masih berlaku hingga 11 Mei 2026.

“Kami temukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Ada dugaan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Sabtu (10/5).

Kemenhub mencatat beberapa indikasi pelanggaran berat yang dilakukan oleh operator bus ALS, antara lain:

  • Pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah kedaluwarsa (sejak November 2020).
  • Dugaan pemalsuan dokumen perjalanan.
  • Indikasi pemalsuan nomor polisi karena adanya perbedaan nomor rangka kendaraan.
  • Kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Ancaman Sanksi Berat dan Investigasi Lanjutan

Aan menegaskan bahwa operator bus ALS terancam sanksi administratif berat. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan izin operasional selama 6 hingga 12 bulan, bahkan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum secara permanen.

Meski demikian, Kemenhub masih menunggu hasil investigasi menyeluruh dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan tragis ini.

Kronologi Kecelakaan dan Tantangan Identifikasi Korban

Kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (6/5) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya. Bus ALS yang membawa 18 orang (14 penumpang dan 4 kru) saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau, bertabrakan dengan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB. Insiden ini memicu kebakaran hebat yang merenggut belasan nyawa.

Proses identifikasi korban menghadapi kendala besar. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri harus mengandalkan pemeriksaan deoxyribonucleic acid (DNA) dari sampel tulang untuk mengidentifikasi 17 jenazah. Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hidayati, menjelaskan bahwa mayoritas jaringan lunak korban telah rusak parah akibat panas api.

“Kita mengambil tulang yang masih merah, yang kira-kira masih ada DNA-nya. Jika sudah jadi arang, tidak bisa,” jelas Wahyu di Palembang.

Hingga saat ini, tim DVI telah menerima 15 sampel antemortem dari keluarga untuk mencocokkan data 16 jenazah, termasuk satu korban anak-anak. Proses uji DNA ini diperkirakan memakan waktu paling cepat lima hari.

Dukungan untuk Korban

Pihak Kemenhub bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Jasa Raharja telah mengunjungi para korban luka di RSUD Rupit Muratara. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pemberian santunan serta dukungan moril bagi keluarga yang terdampak tragedi memilukan di Jalan Lintas Sumatera tersebut.