Jakarta, Senin – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan pentingnya pengelolaan pembayaran dam bagi jamaah calon haji Indonesia secara hati-hati, resmi, dan menghormati keberagaman pandangan fikih yang dianut.

Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan keleluasaan bagi jamaah untuk menunaikan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing. Pilihan tersebut mencakup pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, atau melalui pelaksanaan puasa.

“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan data operasional terbaru, tercatat sekitar 70.758 jamaah haji telah melakukan pembayaran dam melalui berbagai mekanisme yang tersedia.

Bagi jamaah yang meyakini bahwa dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, Kemenhaj mempersilakan pelaksanaannya di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk jamaah yang berkeyakinan dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaannya di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project.

“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” tegas Suci.

Kemenhaj juga mengingatkan jamaah untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak-pihak yang tidak jelas legalitasnya. Peringatan ini berlaku untuk tawaran yang disampaikan secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, atau pihak yang mengaku dapat membantu pembayaran dam dengan iming-iming harga murah, cepat, dan mudah.

Menurut Suci, pengelolaan dam tidak hanya sebatas transaksi pembayaran, melainkan juga berkaitan erat dengan kepastian pelaksanaan ibadah dan perlindungan terhadap jamaah.

“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah. Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” pungkasnya.

Apabila jamaah masih memiliki pertanyaan terkait kewajiban dam, tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, atau pandangan fikih yang diyakini, Kemenhaj mengimbau agar jamaah berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.