Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan calon murid berusia di bawah tujuh tahun tetap dapat diterima di jenjang Sekolah Dasar (SD). Kebijakan terbaru ini memungkinkan anak berusia minimal lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan untuk masuk SD, dengan catatan memiliki kesiapan khusus.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbarui kebijakan batas usia calon murid SD melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Gogot merinci, calon murid yang akan memasuki jenjang pendidikan SD dengan usia enam tahun hingga minimal lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan haruslah memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Kecerdasan dan kesiapan tersebut, lanjutnya, wajib dilampirkan dengan surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas, seperti psikolog.

“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” tegas Gogot.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyampaikan apresiasinya atas pembaharuan batas usia calon murid pada jenjang pendidikan SD ini. Pihaknya, kata Himmatul, sempat menerima protes dari masyarakat karena adanya anak-anak yang ditolak sekolah akibat faktor usia.

“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia,” ujar Himmatul.

Himmatul menambahkan, masalah batas usia ini juga menjadi pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam naskah revisi terbaru, DPR telah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang bagi murid untuk masuk sekolah.

“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” pungkasnya.