Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh masukan substantif dari Komisi X DPR RI. Masukan tersebut mencakup berbagai isu strategis di sektor pendidikan dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mencatat setiap poin masukan. “Seluruh masukan tersebut saya kira dari kami semuanya masing-masing sudah mencatat untuk kami tindaklanjuti sebaik-baiknya,” ujar Khairul Munadi di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Isu-isu yang menjadi perhatian Komisi X DPR RI meliputi aspek guru dan dosen, termasuk perlindungan dan penguatan pendidikan karakter, literasi, seni, dan budaya. Selain itu, masukan juga mencakup pengembangan bidang olahraga dan kepemudaan, pendidikan tinggi, riset dan inovasi daerah, serta penguatan sistem pendataan dan statistik.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII Jawa Timur, Dyah Sawitri, menyampaikan apresiasinya kepada Komisi X DPR RI. Apresiasi tersebut diberikan atas dukungan terhadap peningkatan akses pendidikan tinggi, khususnya melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dyah Sawitri menambahkan, LLDikti Wilayah VII terus berupaya memperkuat mutu pendidikan tinggi. Upaya ini dilakukan melalui transformasi mutu internal, penguatan sistem penjaminan mutu, peningkatan kapasitas SDM, serta percepatan akselerasi akreditasi menuju peringkat unggul bagi perguruan tinggi di Jawa Timur.
“Kami juga mendorong akselerasi peningkatan akreditasi menuju peringkat unggul bagi perguruan tinggi di wilayah Jawa Timur. Sejalan dengan visi besar nasional melalui AstaCita keempat, yaitu Kampus Berdampak. Kami mendorong agar dampak perguruan tinggi tidak hanya pada riset unggulan, tetapi juga pada pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat,” jelas Dyah Sawitri.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah membahas dua rancangan undang-undang strategis. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang akan berfungsi sebagai undang-undang payung di bidang pendidikan.
Revisi UU Sisdiknas ke depan direncanakan akan mengintegrasikan tiga undang-undang melalui proses kodifikasi dan modifikasi, yaitu UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen.
