MEDAN, KILATNEWS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah memeriksa tujuh jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu yang baru-baru ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap para jaksa tersebut masih berlangsung. “Sejauh ini ada tujuh orang yang diperiksa dalam rangka klarifikasi,” ungkap Rizaldi pada Sabtu (4/4/2026).

Jaksa yang Diperiksa dan Tujuan Klarifikasi

Rizaldi memerinci, ketujuh individu yang diperiksa tidak hanya melibatkan jaksa fungsional, tetapi juga jajaran pimpinan di Kejari Karo. Mereka termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Sembiring, serta jaksa-jaksa lain yang tergabung dalam tim penanganan perkara Amsal Christy Sitepu.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami apakah terdapat SOP yang dilanggar atau tahapan hukum yang tidak sesuai prosedur oleh tim jaksa penuntut umum saat menyeret Amsal ke pengadilan. Seluruh berkas perkara juga akan ditinjau ulang guna mengidentifikasi potensi titik lemah dalam penanganan kasus tersebut.

Kejati Sumut menargetkan hasil pemeriksaan internal ini dapat rampung dalam beberapa hari ke depan. “Satu bulan ini sudah harus dilaporkan ke Kejagung (Kejaksaan Agung),” tegas Rizaldi.

Kronologi Kasus Amsal Christy Sitepu

Pemeriksaan ini mencuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu. Sebelumnya, Amsal, melalui perusahaannya CV Promiseland, terlibat dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo antara tahun 2020 hingga 2022, dengan nilai proyek Rp 30 juta per desa.

Jaksa penuntut umum menuduh Amsal melakukan mark-up anggaran, berdasarkan hitungan auditor Inspektorat yang menyatakan biaya wajar hanya Rp 24,1 juta per desa. Atas tuduhan tersebut, Amsal sempat dituntut dua tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda. Menurut hakim, perbedaan harga dalam karya kreatif videografi dinilai sangat bergantung pada kualitas produksi dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kasus ini bahkan sempat menarik perhatian nasional dan menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.