Tim penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyita 32 unit alat berat dan kendaraan lainnya milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga, Kabupaten Donggala. Penyitaan ini dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, terkait dugaan perkara korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan sebagai bagian dari penyidikan. “Ada dua lokasi berbeda kami lakukan penggeledahan yakni Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala serta area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa yang berlokasi di Desa Pangga, Kabupaten Donggala,” kata Sofian saat dihubungi awak media di Palu.
Sofian menambahkan, seluruh rangkaian upaya paksa tersebut telah berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan serta dijalankan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di Kantor Bapenda Kabupaten Donggala, tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah. Fokus pemeriksaan adalah pemungutan Pajak MBLB dan penerbitan Berita Acara Pengukuran yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu. “Sejumlah dokumen penting berhasil kami diamankan sebagai barang bukti seperti dokumen perpajakan, serta data elektronik yang relevan dengan penyidikan,” ucapnya.
Sementara itu, di area tambang PT Kaltim Khatulistiwa, tim menyita puluhan unit alat berat dan kendaraan operasional. “Barang bukti kami sita di area tambang PT Kaltim Khatulistiwa ini berupa puluhan unit alat berat serta kendaraan operasional yang diduga digunakan secara langsung dalam kegiatan penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin RKAB yang sah,” sebut Sofian.
Total 32 unit alat berat dan kendaraan yang disita meliputi mobil dumptruck atau mobil bak terbuka dan excavator. Seluruh agenda penyitaan di kedua lokasi tersebut dilengkapi dengan Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh perwakilan pihak terkait dan disaksikan oleh saksi, sesuai ketentuan KUHAP.
“Tentunya upaya paksa yang dilaksanakan Kejati Sulteng kali ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berjalan profesional, terukur, dan sepenuhnya berdasarkan hukum,” tegas Sofian. Ia juga menyatakan komitmen Kejati Sulteng untuk terus mengusut tuntas setiap praktik korupsi di sektor pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah. “Untuk perkembangan lebih lanjut dari penyidikan perkara ini akan diinformasikan kepada publik secara berkala,” ujarnya.
