Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi Provinsi NTT pada Sabtu, 20 Desember 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumlili, Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berlangsung selama tiga jam. Operasi ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait penyimpangan dalam proyek RPH Sumlili.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sedikitnya 100 dokumen penting. Dokumen-dokumen ini mencakup berkas perencanaan hingga laporan pelaksanaan proyek yang diduga mengandung unsur manipulasi atau penyalahgunaan wewenang. Selain itu, temuan signifikan lainnya adalah sejumlah uang tunai.
“Penyidik menemukan uang tunai di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial FLB. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek RPH Sumlili tersebut,” jelas Raka pada Sabtu (20/12).
Seluruh dokumen dan uang tunai yang disita kini menjadi barang bukti resmi. Penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pembangunan di Kecamatan Kupang Barat tersebut.
Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses ini juga disaksikan oleh perangkat kelurahan setempat serta sejumlah saksi guna menjaga akuntabilitas tindakan penyidik di lapangan.
Kejati NTT berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini tanpa tebang pilih. Penyelidikan akan terus dikembangkan guna menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan kegagalan atau penyimpangan anggaran pada proyek strategis daerah tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional demi memastikan penegakan hukum yang adil di wilayah NTT,” pungkas Raka.
