MATARAM, ANTARA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) membuka arah baru dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Penyidikan kini diperluas ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang tidak hanya berfokus pada lokasi awal.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram pada Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa penelusuran TPPU ini akan melampaui batas geografis Sumbawa. “TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa saja, tapi TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini, kalau ada aliran uang ke sini,” ujar Zulkifli.
Menurut Zulkifli, penyidikan TPPU tidak akan terpaku pada pidana pokok kasus korupsi pengadaan lahan di Samota, melainkan akan berkembang mengikuti pergerakan uang dari setiap pihak yang diduga terlibat. “Jadi, ada yang mengikuti pidana pokok, tapi kita juga menelusuri aliran uang yang lainnya. Itu makanya, Sprin (surat perintah penyidikan) TPPU-nya tetap satu kesatuan dengan kasus dugaan korupsi Samota,” jelasnya.
Terkait pengembalian uang korupsi pengadaan lahan sebesar Rp6,7 miliar pada tahap penyidikan yang telah menetapkan tersangka, Zulkifli memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan TPPU yang sedang berjalan.
Ketika ditanya mengenai pemeriksaan sejumlah notaris dan ajudan Subhan, salah seorang tersangka yang menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, dalam rangkaian penyidikan TPPU, Zulkifli enggan memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia juga belum mau berkomentar terkait dugaan pencucian uang pada pembebasan lahan di lingkar Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah. “Nanti kita lihat itu. Sementara masih pendalaman semua. Biar teman penyidik bekerja dahulu. Yang jelas ini sudah penyidikan. Kita belum bisa komentari,” ucapnya.
Dalam upaya membongkar kasus TPPU ini, Kejati NTB menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemeriksaan terhadap tersangka Subhan, yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala BPN Sumbawa, dan Muhammad Julkarnaen, tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), juga masuk dalam rangkaian penyidikan TPPU. Istri Subhan turut diagendakan untuk diperiksa.
Pada Kamis (29/1/2026), Kejati NTB telah menetapkan tersangka tambahan, yakni Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota pada tahun 2022-2023. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
