Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Senin (19/1/2026) menerima penitipan uang senilai Rp6,7 miliar. Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota.
Uang pengembalian tersebut diserahkan oleh mantan Bupati Lombok Timur, Moch. Ali Bin Dachlan. Ia merupakan pemilik sekaligus penjual lahan seluas 70 hektare yang menjadi objek kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya, Moch. Ali Bin Dachlan diketahui menerima pembayaran sebesar Rp52 miliar dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembelian lahan tersebut.
Penyerahan uang ini dilakukan dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejati NTB, Mataram. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi didampingi Asisten Pidana Khusus Muh. Zulkifli Said dan jajaran pejabat kejaksaan turut hadir dalam kesempatan tersebut.
