Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah mendalami dugaan penguasaan lahan reklamasi di kawasan Pantai Amahami, Kota Bima. Penyelidikan ini berfokus pada 28 objek lahan yang disinyalir dikuasai perorangan dengan status sertifikat hak milik (SHM).

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram pada Rabu, menegaskan bahwa tim akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. “Pastinya kita akan ke lokasi, ngecek kondisi. Kapannya, tunggu saja,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, penanganan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Selain agenda pemeriksaan lapangan, Kejati NTB juga menjadwalkan permintaan keterangan dari para pihak yang menguasai lahan tersebut. Pengumpulan dokumen terkait juga dilakukan melalui instansi pemerintah, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang dalam penerbitan sertifikat lahan.

Proyek Miliaran Rupiah di Kawasan Amahami

Penelusuran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima menunjukkan adanya sejumlah proyek fisik yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) fantastis untuk pengembangan kawasan wisata Amahami. Proyek-proyek ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan Wali Kota dua periode, M. Qurais H. Abidin.

Pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami, dengan pengerjaan di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Di tahun yang sama, tercatat proyek timbunan Pasar Raya Amahami senilai Rp1,5 miliar yang dikendalikan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.

Berlanjut pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima kembali menggelontorkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Proyek ini juga berada di bawah kendali Dinas PUPR Kota Bima.

Kawasan Amahami memang menjadi salah satu fokus pemerintah daerah untuk pengembangan pariwisata, dengan harapan dapat membangkitkan perekonomian baru bagi masyarakat Kota Bima.

Dugaan Penguasaan Lahan dan Dukungan Pusat

Pada tahun 2025, pemerintah daerah tercatat mengupayakan dukungan dari pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar. Jalur ini merupakan hasil reklamasi proyek tahun 2018 di kawasan Pantai Amahami.

Kawasan tersebut disinyalir menjadi salah satu objek penanganan jaksa terkait terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan reklamasi. Selain tercatat adanya penguasaan lahan seluas 5 hektare oleh Pemerintah Kota Bima, terdapat 28 objek lahan yang mengatasnamakan perorangan dengan luas beragam, mulai dari 3 are hingga belasan hektare.

sumber gambar: gesit.id