Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wahyudi menegaskan bahwa pengembangan kasus gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, khususnya terkait pihak penerima suap, masih menunggu fakta baru yang terungkap dalam persidangan. Saat ini, tiga legislator telah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.
“Kita masih menunggu (fakta persidangan). Ini (sidang) ‘kan masih (berjalan). Makanya, kita lihat nanti,” kata Wahyudi di Mataram, Senin (2/3/2026). Ia memastikan, pihaknya belum mengambil langkah hukum lanjutan untuk melihat unsur pidana dari kalangan penerima suap.
Wahyudi menambahkan, “Belum ada juga sprindik (surat perintah penyidikan) baru. Nantilah, itu ada strateginya.”
Terkait adanya laporan dari kelompok masyarakat yang meminta agar para penerima suap turut diseret sebagai tersangka, Kajati NTB mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. “Ya kalau pun ada, nanti penyidik yang akan telaah untuk lihat sejauh mana dan nantinya seperti apa tindakan atas pelaporan itu,” ucapnya.
Perkara gratifikasi DPRD NTB ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat (27/2/2026). Tiga legislator yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya 15 legislator lain yang disebut menerima suap dari ketiga terdakwa. Total nilai suap yang disebutkan mencapai Rp2,6 miliar.
Dengan terungkapnya nama-nama penerima suap dan modus penyerahan uang dari belasan legislator tersebut, mereka kini masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
sumber gambar: antara.com 