Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah mendalami dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Subhan sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram pada Senin (9/3/2026), menjelaskan bahwa pendalaman ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam tahap penyidikan. “Jadi, untuk penyidikan gratifikasinya kami masih pendalaman,” tegas Zulkifli.
Penyidik kejaksaan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan dokumen dan pendalaman terhadap bukti hasil penggeledahan rumah Subhan. Rumah tersebut berlokasi di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Zulkifli menerangkan, penyidikan kasus gratifikasi ini merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Subhan dalam perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota. “Nanti kita lihat lagi, kalau memang faktanya ada perkembangan, tidak usah kita tutup-tutupi, kita terbuka saja,” ujarnya, menegaskan komitmen transparansi Kejati NTB dalam penanganan kasus ini.
Tiga Surat Perintah Penyidikan dan Peran Subhan
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, sebelumnya telah menyampaikan bahwa ada tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang muncul dari kasus Subhan dalam kapasitasnya sebagai pejabat BPN. Dugaan gratifikasi dan TPPU ini menelusuri jejak keuangan Subhan selama menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.
Dalam progres penanganan terakhir, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB telah menggeledah rumah Subhan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan penelusuran aset dan hasil pendataan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tersangka Lain dan Uang Pengganti Kerugian Negara
Dalam perkara pokok korupsi pengadaan lahan, kejaksaan telah menetapkan Subhan sebagai tersangka yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala Kantor BPN Sumbawa. Ia ditetapkan bersama Muhammad Julkarnaen, tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tersangka ketiga, Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023, ditetapkan pada Kamis (29/1). Dalam penetapan ketiga tersangka, penyidik jaksa menerapkan sangkaan pidana sesuai aturan KUHP baru terkait korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada tahap penyidikan perkara pokok, kejaksaan juga tercatat telah menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh penjual lahan, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, sesuai hasil auditor BPKP NTB. Nilai pembelian lahan seluas 70 hektare tersebut mencapai Rp52 miliar.
