Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menggeledah rumah Subhan, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, yang kini berstatus tersangka dalam perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang tengah didalami oleh Kejati NTB.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, pada Kamis sore (13/2/2026), membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung di rumah Subhan yang berlokasi di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. “Iya, lokasi penggeledahan cuma di satu lokasi saja, rumahnya itu,” ujar Harun.
Harun menjelaskan, kasus ini memiliki tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). “Jadi, ada tiga Sprindik dalam kasus ini, pertama itu ‘kan posisi yang bersangkutan sebagai tersangka di perkara pokoknya soal pengadaan lahan,” katanya.
Sprindik kedua terkait TPPU saat Subhan menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023-2025. Sementara itu, Sprindik ketiga mengenai dugaan gratifikasi dalam dua jabatan Subhan sebagai kepala BPN tersebut. “Nah yang penggeledahan ini terkait Sprindik TPPU sama grarifikasinya, yang mendasar pada penelusuran aset dan hasil pendataan dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan),” tambah Harun.
Mengenai barang bukti yang disita dari penggeledahan, Harun memilih untuk tidak mengungkapkan detailnya ke publik karena masih terlalu dini. “Nantilah itu,” ucapnya.
Penyidikan TPPU Meluas
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, sebelumnya telah membeberkan bahwa arah penyidikan TPPU tidak hanya terbatas pada perkara pokok di Pulau Sumbawa. “TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa saja, tapi TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini. Kalau ada aliran uang ke sini, ke sini,” jelas Zulkifli.
Zulkifli menegaskan bahwa penyidikan TPPU ini terus berkembang mengikuti pergerakan uang dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk Subhan. “Jadi, ada yang mengikuti pidana pokok, tapi kita juga menelusuri aliran uang yang lainnya. Itu makanya, Sprindik TPPU-nya tetap satu kesatuan dengan kasus dugaan korupsi Samota,” ujarnya.
Terkait pengembalian uang korupsi pengadaan lahan sebesar Rp6,7 miliar pada tahap penyidikan, Zulkifli Said memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan TPPU. Ia juga menolak memberikan tanggapan mengenai pemeriksaan sejumlah notaris dan ajudan Subhan dalam rangkaian penyidikan TPPU, serta dugaan pencucian uang pada pembebasan lahan di lingkar Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
“Nanti kita lihat itu. Sementara masih pendalaman semua. Biar teman penyidik bekerja dahulu. Yang jelas ini sudah penyidikan. Kita belum bisa komentari,” kata Zulkifli.
Dalam upaya mendalami TPPU ini, Kejati NTB menggandeng PPATK. Pemeriksaan terhadap tersangka Subhan dan Muhammad Julkarnaen juga termasuk dalam rangkaian penyidikan TPPU, bahkan istri Subhan juga masuk dalam agenda pemeriksaan.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara pokok korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Kejaksaan telah menetapkan Subhan sebagai tersangka yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala Kantor BPN Sumbawa. Ia ditetapkan bersama Muhammad Julkarnaen, tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) swasta.
Terbaru, pada Kamis (29/1), Kejati NTB menetapkan tersangka tambahan, yakni Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023. Para tersangka dijerat dengan sangkaan pidana sesuai aturan KUHP baru, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
