Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Probolinggo. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan, serta akan diikuti dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo, menyatakan bahwa gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (25/2) memutuskan penghentian penanganan perkara ini. “Hari ini dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan mempertimbangkan pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan, diputuskan penanganan perkara ini dihentikan,” ujar Wagiyo di Surabaya.

Wagiyo menambahkan, tindak lanjut dari keputusan tersebut adalah pengambilalihan pengendalian perkara oleh Kejati Jatim, meskipun secara administrasi tetap dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya, Kejari akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-238/M.5.42/Fd.2/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Wagiyo menegaskan bahwa penghentian perkara ini bukan semata-mata karena rasa kasihan, melainkan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang. “Secara yuridis perbuatannya memenuhi unsur melawan hukum karena ada pemalsuan dokumen dan menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Namun demikian, ia melanjutkan, tujuan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Dalam kasus ini, kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, dan tersangka telah mengakui kesalahannya. Ia juga menjelaskan bahwa perkara ini masuk ranah tindak pidana korupsi karena perbuatan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Dengan diterbitkannya SP3, perkara ini resmi dihentikan dan dinyatakan selesai.

Awal Mula Kasus Korupsi GTT Probolinggo

Wagiyo merinci duduk perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan GTT di Kabupaten Probolinggo tersebut. Kasus ini bermula ketika tersangka mendaftar sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa atau Pendamping Lokal Desa.

Salah satu syarat pendaftaran adalah tidak sedang terikat atau bekerja di instansi lain yang menerima gaji atau honor bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. “Yang bersangkutan mengetahui syarat tersebut. Namun tetap mendaftar dan tidak mengundurkan diri saat proses evaluasi berlangsung,” kata Wagiyo.

Untuk memenuhi persyaratan administrasi, tersangka diduga memalsukan dokumen berupa tanda tangan dan cap kepala sekolah yang menyatakan dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai guru tidak tetap di SD Negeri 1 Brabe. Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan yang menyebut dirinya telah berhenti sebagai guru.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka menerima gaji ganda, yakni sekitar Rp1,2 juta per bulan sebagai GTT dan sekitar Rp2,3 juta per bulan sebagai Pendamping Lokal Desa. Praktik ini berlangsung hingga tahun 2025, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp118.860.000.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak pendidikan dan sempat menjadi perhatian publik karena dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Proses hukum kemudian berjalan, dan tersangka sempat ditahan sebelum penahanannya ditangguhkan pada Jumat lalu. Kejati Jatim bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini. Pada Senin lalu, tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp118.860.000, yang menjadi salah satu pertimbangan utama penghentian penyidikan.