Warga negara asing (WNA) William John Matheson, terpidana dalam perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, diketahui telah kabur ke luar negeri. Informasi ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Mataram hendak melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha, membenarkan kabar tersebut. “Iya, yang William kabur ke luar negeri,” ujarnya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Selasa (3/2/2026).

Menindaklanjuti pelarian Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) itu, Kejaksaan telah mengajukan pencekalan. “Saya sudah sampaikan ke intel. Kemarin katanya sudah cekal. Jadi, kami sudah ber-nota disposisi ke intel untuk pencekalan,” jelas Sugiartha.

Sementara itu, terpidana kedua dalam kasus yang sama, Samsul Hadi, telah berhasil dieksekusi. Mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Perusahaan Daerah NTB, tersebut kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. “Samsul sudah (eksekusi),” kata Sugiartha.

Eksekusi kedua terpidana ini merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 22 Juli 2025 yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa maupun penuntut umum. Dengan demikian, putusan banding Pengadilan Tinggi NTB tertanggal 19 Desember 2024 yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama menjadi dasar hukum.

Putusan tersebut menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti. Sebelumnya, pihak kejaksaan menyatakan vonis pengadilan tingkat pertama tersebut terbilang cukup rendah.

Jaksa berargumen bahwa putusan tersebut tidak setimpal dengan dampak yang diakibatkan serta adanya penerimaan keuntungan hingga miliaran rupiah dari pengelolaan sumur bor tanpa izin. Menurut jaksa, negara cukup banyak menerima kerugian sehingga putusan tersebut dinilai tidak setimpal.

Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya bersama anggota Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan ketiga penuntut umum. Pelanggaran tersebut adalah Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, majelis hakim dalam putusan turut menetapkan agar keduanya tetap berada dalam status tahanan kota. Status ini berubah dari tahanan rutan menjadi kota saat keduanya mengajukan permohonan dengan alasan sakit di awal persidangan. Barang bukti yang disita berupa dua dari tiga titik lokasi pengeboran air tanah di kawasan Gili Trawangan, serta seluruh sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran tanpa izin tersebut, diminta untuk dirampas negara.

Dalam putusan, Matheson dinyatakan terbukti sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022. Sementara Samsul Hadi, sebagai direktur BUMD NTB, terbukti sengaja memberikan kesempatan kepada Matheson (Direktur PT BAL) untuk menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai aturan pemerintah.