Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba memastikan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar. Meskipun demikian, besaran kerugian negara secara pasti masih dalam proses penghitungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Marzuki, menjelaskan bahwa perkara ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak November 2025. Untuk memperkuat konstruksi perkara, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba.

“Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang kini sedang dicocokkan dengan keterangan para saksi,” ungkap Marzuki. Ia menambahkan, indikasi kerugian negara sudah terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun audit resmi untuk menghitung angka pasti kerugian masih berproses.

Marzuki menegaskan, “Kalau audit BPK masih berproses. Dalam unsur korupsi itu kan ada yang berkaitan kerugian keuangan negara, itu yang masih dihitung,” ujarnya. Dengan adanya dua alat bukti yang sudah dikantongi, Kejari Bulukumba memastikan akan terus memanggil semua pihak yang terlibat maupun mengetahui proyek pembangunan pasar tersebut. “Semua pihak pasti dipanggil,” tukas Marzuki.

Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, yang menyatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan memiliki dua alat bukti.

Namun, pandangan Kejari ini berbenturan dengan pernyataan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. Bupati mengaku bingung lantaran proyek tersebut sebelumnya telah diperiksa langsung oleh BPK di lapangan, dan semua rekomendasi perbaikan telah dituntaskan oleh rekanan.

“Waktu BPK melakukan pemeriksaan, ada temuan dan rekomendasi. Pascaditindaklanjuti oleh rekanan, saya kira itu sudah dianggap selesai,” kata Muchtar Ali. Bupati bahkan merujuk pada hasil uji konstruksi dari tim ahli independen yang menggunakan metode hammer test dan pengeboran beton.

“Saya dengar hasil kekerasan betonnya di atas 280, sementara standar bangunan itu 250. Jadi bagi saya wajar. Yang saya kesalkan cuma finishing-nya yang kurang rapi,” ujarnya. Meski demikian, ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada Kejari dan berharap aktivitas di Pasar Sentral yang sudah digunakan pedagang tetap berjalan normal.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Kepala Bidang Humas Diskominfo, Andi Ayatullah Ahmad, membeberkan data tindak lanjut temuan BPK. Jika perkara ini merujuk pada temuan BPK tahun 2023-2024, maka seluruh rekomendasi sudah tuntas. Kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp374 juta telah dikembalikan kontraktor ke kas daerah, begitu pula kekurangan volume pekerjaan tahap kedua senilai Rp935 juta sudah disetor. Hasil pengujian tenaga ahli independen terhadap struktur tahap pertama juga menyatakan bangunan dalam kondisi stabil, aman, dan layak digunakan.