Berkas perkara pembunuhan ibu kandung oleh anaknya di Kota Mataram telah dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kini menanti petunjuk lebih lanjut dari jaksa penuntut umum terkait kasus tragis ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Harissandi mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut pada Jumat (28/3/2026). “Berkas perkara sudah di kejaksaan, penyidik tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa penuntut umum,” kata Kombes Pol. Harissandi di Mataram.
Berkas perkara yang melibatkan tersangka berinisial BP (33) ini tercatat dilimpahkan penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada akhir Februari 2026.
Penelitian Berkas dan KUHP Baru
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid menambahkan bahwa berkas perkara pembunuhan tersebut masih dalam tahap penelitian jaksa. “Berkas perkara masih diteliti,” ujar Harun.
Harun tidak menampik bahwa proses penelitian berkas ini cukup alot. Hal ini disebabkan adanya penyesuaian dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Masih sesuaikan dengan KUHP baru untuk pemantapan penerapan hukum pidana,” ucapnya.
Motif dan Kronologi Pembunuhan
Sebelumnya, Polda NTB dalam konferensi pers mengungkap motif pelaku BP membunuh ibu kandungnya, YRA (60), karena sakit hati tidak diberikan uang sebesar Rp39 juta untuk melunasi utang. Pelaku membunuh korban saat tertidur pulas dengan cara menjerat leher YRA menggunakan seutas tali.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah yang hanya dihuni oleh keduanya di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pada Minggu dinihari (25/1). Setelah membunuh ibunya, pada pagi harinya pelaku BP membawa jenazah YRA ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah kemudian dibuang di pinggir jalan Dusun Batu Leong dan dibakar.
Atas perbuatannya, kepolisian menetapkan BP sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
