Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil memanen 6.040 kilogram jagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, pada Jumat (23/1/2026). Panen raya ini merupakan bentuk dukungan aktif kejaksaan terhadap program swasembada pangan nasional.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M Aria Rosyid, menjelaskan bahwa program Jaksa Mandiri Pangan adalah inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia untuk berkontribusi dalam ketahanan pangan. “Alhamdulillah program ini dapat berjalan lancar berkat arahan Kejati Sulteng dan dukungan pemerintah daerah serta seluruh pihak terkait lainnya,” ujar Aria Rosyid.

Aria menambahkan, panen jagung ini merupakan edisi perdana Program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Sigi. Lahan seluas 1,3 hektare yang tersebar di dua desa, yakni Pesaku dan Rarampadende, menjadi lokasi panen. “Jadi proyeksi hasil panen jagung kali ini sebanyak 6.040 kilogram,” sebutnya.

Ia berharap program ini dapat mencapai tujuan utama, yaitu meningkatkan hasil pertanian serta mendorong kemandirian, kesejahteraan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat, khususnya para petani setempat. Aria Rosyid juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kuat di Sigi.

“Ke depan program Jaksa Mandiri Pangan ini dapat terus berlanjut dan dikembangkan dengan menyentuh sasaran yang lebih luas lagi, sehingga mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat serta berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan ketahanan pangan daerah khususnya di Kabupaten Sigi,” pungkasnya.