Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), memusnahkan berbagai barang bukti (BB) dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan ini mencakup 163,354 gram sabu dan 1048,25 gram ganja, serta barang bukti lainnya.

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Selong. “Kegiatan pemusnahan ini terhadap perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusan nya dirampas untuk dimusnahkan,” ujar I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati di Lombok Timur, Rabu (11/2/2026).

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dari total 75 perkara, 42 di antaranya merupakan kasus narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 163,354 gram dan ganja seberat 1048,25 gram. Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap dan korek api gas.

I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati menambahkan, sebagian barang bukti sabu telah dimusnahkan pada tahap penyidikan. “Dengan sebagian untuk barang bukti narkotika jenis sabu telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atau telah habis digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium obat dan napza di BPOM Mataram,” jelasnya.

Barang bukti narkotika yang ada di Kejari Lombok Timur saat ini adalah yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Selain kasus narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari 14 perkara orang dan harta benda, seperti baju, celana, dan sarung. Tiga perkara keamanan negara dan ketertiban umum juga masuk dalam daftar, dengan barang bukti berupa kayu dan kabel.

Tugas dan Kewenangan Kejaksaan

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pidana umum dan pengelolaan barang bukti.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti, kehilangan atau kerusakan terhadap barang bukti tersebut,” pungkas I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati.