Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi pasal mengenai perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ). Putusan ini berpotensi memengaruhi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut. “Terkait (putusan), nanti kami pelajari isinya seperti apa,” kata Anang Supriatna dikutip di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, Anang memastikan bahwa Kejagung akan tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menambahkan, “Namun demikian, kami tetap melaksanakan proses hukum yang sudah berjalan dan kami juga sudah diperkuat oleh beberapa putusan-putusan dari Mahkamah Agung yang memperkuat terhadap tindakan-tindakan kami.”

Kejagung sendiri, menurut Anang, hanya menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada kasus-kasus tertentu. Salah satu contohnya adalah kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi yang melibatkan bekas kru TV Tian Bahtiar, aktivis Adhiya Muzakki, advokat Junaedi Saibih, dan advokat Marcella Santoso.

Sebelumnya, MK melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 UU Tipikor. Perubahan ini bertujuan agar pasal tersebut tidak mudah disalahartikan dan menghindari potensi kriminalisasi berlebihan.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Frasa ini dinilai mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam bagian pertimbangan hukum menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” memungkinkan adanya bentuk perbuatan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi dinilai menghambat proses peradilan. “Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” ucap Arsul.

Perbuatan yang dimaksud Arsul bisa berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. MK menyoroti potensi kriminalisasi terhadap profesi advokat yang melakukan publikasi atau diskusi publik untuk membela kliennya, serta kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi kasus untuk memberikan informasi kepada publik.

sumber gambar: antaranews.com