Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Para tersangka ini diduga terlibat dalam berbagai modus, mulai dari suap penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga penggelembungan harga wadah makan atau ompreng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat, 03 Juli 2026, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini terus berkembang. Sejak penetapan tersangka pertama pada awal Juni lalu, kasus ini kini menyeret pejabat teras Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, hingga perwira kepolisian aktif.
Kejagung juga menyoroti bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yang didukung anggaran APBN sebesar Rp268 triliun pada 2026, semestinya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menemukan banyak SPPG justru ditunjuk karena kedekatan dengan petinggi BGN, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra.
Sosok dan Peran Tujuh Tersangka Korupsi MBG
1. Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN
Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, menjadi tersangka pertama dan figur sentral dalam kasus ini. Ia bersama dua wakilnya diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga yayasan yang terafiliasi dengan mereka tetap lolos sebagai mitra program, meskipun tidak layak. Akibat pengaturan itu, yayasan-yayasan tersebut disebut menerima aliran dana dalam jumlah besar setiap harinya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung. Dadan turut diduga terlibat berulang kali dalam praktik suap terkait penentuan sejumlah titik SPPG, menjadikannya sosok dengan peran paling sentral dibanding tersangka lainnya. Namun, Kejagung belum merinci peran Dadan lainnya secara lebih spesifik.
2. Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, diduga menjadi penggerak utama dalam meloloskan yayasan-yayasan bermasalah sebagai mitra SPPG. Ia disebut memberikan akses khusus kepada pihak swasta kepercayaannya untuk mengintervensi tim verifikator, termasuk mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengubah status pendaftaran calon mitra yang sebelumnya telah disetujui.
Usai ditetapkan tersangka dan ditahan, Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyatakan kesiapan kliennya membuka pihak-pihak lain yang diduga terlibat melalui skema justice collaborator (JC). “Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator,” ujar Krisna Murti.
Meskipun demikian, permohonan JC yang diajukan Sony telah ditolak oleh Kejagung. Penolakan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, status Sony sebagai tersangka utama dalam kasus ini, bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, tidak memenuhi ketentuan Mahkamah Agung yang mensyaratkan JC bukan pelaku utama.
“Kemudian (persyaratan JC dikabulkan) yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya,” ujar Syarief, menjelaskan pertimbangan kedua. Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan tidak adanya upaya dari Sony untuk mengakui perbuatan yang disangkakan padanya. Meskipun menolak JC, Syarief menegaskan penyidik akan tetap mendalami semua informasi yang telah diberikan Sony, termasuk 41 nama yang diduga terlibat dan pengadaan CCTV yang diduga merugikan negara.
3. Lodewyk Pusung, Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan
Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, ditetapkan tersangka bersamaan dengan Dadan dan Sony pada 3 Juni lalu. Ia diduga berperan sebagai pengendali dalam pengaturan organisasi yang memuluskan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, sehingga kerangka acuan kerja pengadaan tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Lodewyk kini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai tindakan penyidik sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” demikian bunyi petitum permohonannya. Sidang perdana pembacaan permohonan praperadilan dijadwalkan pada Senin, 13 Juli, pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Lodewyk turut menuntut agar sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026, serta Surat Perintah Penahanan beserta perpanjangannya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Asep Yusuf Somantri, Pihak Swasta Kepercayaan Sony Sonjaya
Tersangka keempat adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta atau orang kepercayaan Sony Sonjaya. Asep Yusuf diminta langsung oleh Sony untuk mencari mitra-mitra dalam pelaksanaan program MBG. Sony diduga memberikan akses kepadanya untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG, sehingga Asep Yusuf dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong sekaligus mengatur pembatalan status pendaftaran calon SPPG yang sebelumnya sudah disetujui di portal resmi BGN. Ia menjadi tersangka dari unsur swasta pertama yang ditahan dalam kasus ini, yakni pada 6 Juni lalu.
5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal
Tersangka kelima adalah Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). PT YAT merupakan perusahaan vendor pengadaan motor listrik bermerek Emmo untuk kebutuhan operasional program MBG. Andri ditahan penyidik pada 12 Juni lalu terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik penggelembungan harga atau mark-up pada pengadaan sarana pendukung operasional BGN, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun.
Nasib ribuan motor listrik yang telah terlanjur dirakit tersebut masih akan dikaji oleh pemerintah. Sebelumnya, DPR mengusulkan motor listrik yang ditujukan untuk pegawai SPPG dihibahkan untuk guru honorer. Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, juga menyebut pegawai SPPG memiliki kemungkinan untuk tetap membeli motor listrik tersebut dengan prosedur cicilan, mengingat insentif yang mereka dapatkan mencapai Rp6 juta per bulan. Namun, usulan-usulan tersebut belum menemukan titik terang.
6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, ditetapkan sebagai tersangka keenam. Ia diduga berperan mencari mitra-mitra yayasan SPPG atas perintah langsung Dadan Hindayana, sekaligus menyetorkan sejumlah uang hasil kerja sama dengan mitra-mitra tersebut kepada Dadan. “GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” kata Syarief dalam konferensi pers terpisah.
Dalam pemeriksaan terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana, terungkap bahwa Glory diduga menjual titik dapur SPPG kepada calon mitra program MBG dengan harga sekitar Rp100 juta per lokasi. Syarief menjelaskan, modus ini bermula dari akses khusus yang diberikan Dadan kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah berhasil menguasai sejumlah titik tersebut, yayasan Glory kemudian menjualnya kepada pihak-pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi yang sama.
Dari hasil penjualan itu, Glory diduga menyetorkan sejumlah uang secara berkala kepada Dadan sejak 2025, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, dengan nilai bervariasi mulai di atas Rp20 juta hingga rata-rata sekitar seratus juta rupiah per pemberian. Glory juga disebut memiliki akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan, yang digunakannya untuk mengurus proses rollback atau pengembalian status sejumlah titik SPPG di bawah naungan yayasannya.
7. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Brigjen Polisi Aktif, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) menjadi tersangka ketujuh sekaligus yang paling baru ditetapkan pada Kamis kemarin. Perwira polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, setelah sebelumnya menduduki posisi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Kejagung mengungkapkan Lalu terseret kasus ini melalui pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan operasional program MBG. Penyidik menemukan Lalu memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan, yang kemudian dikondisikan sebagai sarana penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG. Harga jual ompreng kepada calon mitra tersebut disebut telah ditentukan sepihak oleh Lalu.
Dalam penentuan harga itu, Kejagung menduga terdapat bagian keuntungan yang mengalir kepadanya sebagai imbalan agar titik layanan SPPG milik mitra terkait disetujui. “Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief. Skema ini berkaitan erat dengan proses penentuan calon mitra penyedia jasa paket makan dalam program MBG. Lalu diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengarahkan penjualan alat makan melalui perusahaan yang telah disiapkan sebelumnya, sehingga persetujuan titik SPPG bagi mitra tertentu turut dipengaruhi oleh transaksi penjualan ompreng tersebut.
Dugaan Keterlibatan Perwira TNI Aktif
Di luar tujuh tersangka resmi tersebut, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial Kolonel Cpl BU. Ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK dalam pengadaan barang dan jasa. Berbeda dari tujuh tersangka lain, status hukumnya belum dapat langsung ditetapkan oleh Jampidsus karena statusnya sebagai prajurit aktif.
Syarief menjelaskan, penanganan perkara terhadap prajurit aktif harus ditempuh melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Jampidsus tidak berwenang memproses atau menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI yang masih aktif. Meskipun demikian, Kejagung memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dalam pengaturan titik SPPG maupun rangkaian pengadaan barang bermasalah lainnya.
