Badan Karantina Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas menolak masuknya 3,5 ton komoditas kulit sapi kering di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (13/3/2026). Penolakan ini dilakukan setelah pemilik barang asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tidak mampu menunjukkan dokumen sertifikat sanitasi produk hewan yang dipersyaratkan.

Dokter Hewan Badan Karantina NTB, Mulyadi, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya krusial untuk menjaga keamanan hayati dan kesehatan hewan di wilayah Pulau Lombok. Penemuan kulit sapi kering ini terjadi saat petugas rutin melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang turun dari kapal penyeberangan lintas Jawa–Lombok.

Dalam pemeriksaan muatan truk, petugas menemukan sejumlah karung berisi kulit sapi kering yang rencananya akan didistribusikan ke pasar lokal. Mulyadi menegaskan, “Setelah ditelusuri, pemilik barang tidak dapat menunjukkan sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal.”

Mulyadi lebih lanjut menjelaskan bahwa petugas langsung mengambil tindakan penolakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aksi ini esensial guna mencegah potensi penyebaran penyakit hewan berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta penyakit menular lainnya yang berisiko terbawa melalui produk hewan yang tidak terjamin kesehatannya.

Selain penolakan, Badan Karantina NTB juga memberikan edukasi kepada pemilik barang mengenai bahaya penyebaran penyakit melalui produk hewan yang tidak terjamin kesehatannya. Komoditas kulit sapi tersebut kemudian dikembalikan ke daerah asal di Situbondo dengan pengawasan ketat, memastikan barang tidak dibongkar di wilayah Lombok.

Mulyadi mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa melengkapi dokumen karantina sebelum mengirimkan komoditas hewan maupun produk turunannya ke lintas daerah. Ia menekankan, “Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya melindungi peternakan di Lombok dari ancaman penyakit luar.”