Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga terduga pengedar obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Mei 2026. Dari operasi penindakan ini, petugas menyita total 1.802 butir obat-obatan terlarang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. “Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” ujar Kombes Reynold di Jakarta, Kamis (28/5).
Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang menjadi target operasi. Lokasi tersebut meliputi Jalan KS Tubun IV Petamburan; Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras, antara lain Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Selain obat-obatan, uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan ilegal juga turut diamankan.
Tiga pelaku yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat diidentifikasi dengan inisial A (38), RAD (33), dan K (43). “Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal,” tambah Kombes Reynold.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” tegas Kombes Reynold.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. “Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
