Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono, resmi mengganti Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman, Ajun Komisaris Mulyanto. Keputusan ini menyusul penonaktifan Kapolresta Sleman sebelumnya, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, terkait penanganan kasus penjambretan yang memicu sorotan publik.

Penggantian Pejabat Polresta Sleman

Penggantian Ajun Komisaris Mulyanto sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil audit dan evaluasi ADTT (Audit Dengan Tujuan Tertentu). Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menjelaskan, “penggantian Kasat Lantas dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi dengan atasan secara memadai dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.”

Sebelumnya, Kapolda DIY juga menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. Penonaktifan ini berlaku efektif pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, setelah Kombes Edy Setyanto dipanggil langsung oleh Kapolda DIY di Mapolda setempat.

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Itwasda

Irjen Anggoro menegaskan, penonaktifan Kapolresta Sleman merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Pemeriksaan tersebut menemukan bahwa Kapolresta Sleman tidak melakukan pengawasan secara optimal, sehingga memicu kegaduhan terkait kepastian hukum. Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/145/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026 menjadi dasar penonaktifan tersebut.

Untuk menjaga kelangsungan operasional kepolisian di wilayah Sleman, Kapolda DIY menunjuk Kombes Roedy Yulianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/146/I/KEP./2026. Kombes Roedy Yulianto sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.

Meski telah dinonaktifkan, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan. Kapolda DIY juga menambahkan bahwa sosialisasi terkait aturan hukum terbaru, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP, telah dilakukan secara berkelanjutan sejak 2023.

Latar Belakang Kasus Penjambretan

Langkah penonaktifan dan penggantian pejabat ini berkaitan erat dengan penanganan kasus yang berawal dari insiden penjambretan pada April 2025. Dalam peristiwa tersebut, seorang warga bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Pengejaran tersebut berujung pada kecelakaan fatal, di mana sepeda motor yang dikendarai para pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.