Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, secara resmi meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Poltekkes Kemenkes Palu pada Jumat (27/2/2026). Peresmian ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan serta pengelolaan karya intelektual yang lahir di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai motor inovasi. “Perguruan tinggi adalah pusat lahirnya inovasi. Melalui Sentra KI ini, kami ingin memastikan setiap hasil riset, karya cipta, maupun inovasi dosen dan mahasiswa terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah,” ujarnya di Palu.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Sentra KI ini adalah upaya untuk mendorong budaya inovasi di kalangan akademisi, sekaligus menjamin setiap karya akademik mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Menurut Rakhmat, keberadaan Sentra KI di kampus kesehatan seperti Poltekkes Kemenkes Palu sangat krusial, mengingat potensi besar inovasi yang dapat muncul, mulai dari teknologi kesehatan, metode pembelajaran, hingga produk riset terapan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual. Ini mencakup hak cipta, merek, paten, maupun desain industri, demi mendukung tata kelola inovasi yang profesional dan berkelanjutan.
Rakhmat menambahkan, peresmian Sentra KI ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara Kanwil Kemenkumham dengan pihak perguruan tinggi. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat dan berkelanjutan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Direktur Poltekkes Kemenkes Palu, Supriadi, menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. Ia berharap Sentra KI dapat berfungsi sebagai motor penggerak untuk meningkatkan kesadaran hukum serta produktivitas inovasi di lingkungan kampusnya. “Kami akan mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual, seluruh karya akademik akan dicatatkan sebagai hak kekayaan intelektual,” kata Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi juga menaruh harapan besar agar melalui perlindungan kekayaan intelektual ini, proses hilirisasi dan komersialisasi dari karya-karya akademik tersebut dapat dimaksimalkan, sehingga memberikan dampak nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.
