SAMARINDA, KILATNEWS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) memblokir secara serentak 322 rekening penunggak pajak. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menagih tunggakan pajak senilai lebih dari Rp 710 miliar dari 142 Wajib Pajak (WP) dan 180 Penanggung Pajak (PP).

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Paryan, menjelaskan bahwa surat permintaan blokir rekening tersebut telah diajukan pada 29 April 2026. “Surat pengajuan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak itu telah disampaikan kepada 18 kantor pusat dan daerah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan,” sebut Paryan dalam keterangannya, Senin (11/5).

Paryan menegaskan, pemblokiran ini merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang bertujuan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. “Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga kami melakukan upaya pemblokiran rekening mereka,” tukasnya.

Ia menambahkan, blokir serentak ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Kaltimtara. Langkah ini krusial untuk mengamankan penerimaan negara di tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak.

Sebelum pemblokiran, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk pemberitahuan surat teguran dan penyampaian surat paksa. Namun, penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Paryan menuturkan, DJP memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum dilakukannya tindakan penyitaan. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Adapun tata cara pemblokiran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Paryan menyatakan, tindakan penegakan hukum berupa penagihan pajak ini merupakan bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pajak sesuai ketentuan. Ia berharap, penegakan hukum ini dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Tindakan tegas ini, kami harapkan para wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang,” pungkasnya.