Jaringan peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Bali, kembali terungkap. Temuan mengejutkan ini berujung pada penonaktifan Kepala LP Kerobokan, Hudi Ismono, untuk mempermudah proses pemeriksaan intensif.

Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 02.00 Wita dini hari. Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil menemukan berbagai jenis narkoba, alat isap (bong), telepon genggam, hingga minuman keras di dalam blok hunian warga binaan.

Kepala LP Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan

Menanggapi temuan barang terlarang di lapas terbesar di Bali tersebut, Kepala LP Kerobokan, Hudi Ismono, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Kakanwil Ditjenpas Provinsi Bali, Decky Nurmansyah, mengklarifikasi status Hudi Ismono yang sempat simpang siur.

“Kami pastikan bukan dipecat. Lebih tepatnya dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan,” tegas Decky saat dikonfirmasi pada Minggu (24/5/2026).

Decky menambahkan, Hudi Ismono beserta sejumlah pegawai dan sipir LP Kerobokan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktur Pamintel dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas dengan asistensi dari Polda Bali.

Sebagai catatan, Hudi Ismono menjabat sebagai Kepala LP Kerobokan sejak 22 Januari 2025. Sejak pelantikannya hingga sidak Ditpamintel Mei ini digelar, tercatat belum pernah ada kegiatan sidak narkoba berskala besar di lapas tersebut.

Koordinasi dengan Polda Bali dan BNN

Usai penggeledahan, pihak Ditjenpas segera melaporkan temuan tersebut ke Polda Bali pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali telah menerima penyerahan barang bukti untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Meskipun demikian, Decky Nurmansyah belum bersedia merinci total berat dan jenis narkotika yang disita.

“Sedang pendalaman pihak terkait, nanti akan disampaikan kemudian,” ungkapnya.

Guna memutus rantai peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya, Ditjenpas juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Langkah ini diambil untuk melakukan pengembangan secara masif di lingkungan LP Kerobokan, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik terkait peredaran barang haram.

Kronologi Operasi

InformasiDetail
Waktu Sidak20 Mei 2026, 02.00 Wita
Barang BuktiNarkotika, Alat Isap, Ponsel, Miras
Status KalapasDinonaktifkan (Dalam Pemeriksaan)
Instansi TerlibatDitjenpas, Polda Bali, BNN RI

Publik kini menanti ketegasan aparat dalam membersihkan institusi pemasyarakatan dari pengaruh jaringan narkoba, mengingat kasus serupa terus berulang di LP Kerobokan.