PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan rekayasa operasi dan pembatasan kecepatan sejumlah perjalanan kereta api di lintas utara Jawa pada Senin (16/2/2026). Langkah ini diambil menyusul genangan air yang menutupi jalur rel di petak jalan Tegowanu–Gubug, Jawa Tengah, menyebabkan keterlambatan bagi penumpang.

Titik genangan terpantau berada di Jembatan 46 KM 21+9/0 pada petak jalan Stasiun Tegowanu–Stasiun Brumbung, serta Jembatan 59 KM 27+9/0 pada petak jalan antara Stasiun Gubug–Stasiun Tegowanu. Luapan air ini berdampak langsung pada kondisi struktur prasarana perkeretaapian di wilayah terdampak, sehingga KAI segera melakukan penyesuaian pola operasi guna menjamin keamanan dan keselamatan.

Penanganan Intensif dan Pembatasan Kecepatan

Setelah dilakukan penanganan intensif oleh tim prasarana serta pemeriksaan menyeluruh, jalur pada kedua petak tersebut kini dinyatakan sudah aman untuk dilalui. Namun, sebagai langkah mitigasi risiko, kereta api yang melintas masih diwajibkan menggunakan kecepatan terbatas.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa pembatasan kecepatan ini merupakan prosedur standar keamanan, mengingat kondisi cuaca yang masih tidak menentu di lokasi.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi. Keselamatan dan keamanan perjalanan tetap menjadi prioritas utama KAI. Setelah melalui proses pengecekan dan penanganan di lapangan, jalur pada petak terdampak sudah dapat dilalui kembali dengan kecepatan terbatas sebagai langkah mitigasi. Petugas kami juga terus melakukan pemantauan berkala hingga kondisi prasarana benar-benar stabil,” jelas Mahendro di Surabaya, Senin (16/2).

Daftar Kereta Api yang Terdampak

Sebelum jalur dinyatakan aman untuk dilalui dengan kecepatan terbatas, KAI sempat melakukan pengalihan rute sejumlah kereta api. Perjalanan dialihkan melalui lintas Brumbung–Gundih–Gambringan (jalur memutar), yang secara otomatis memicu keterlambatan pada waktu kedatangan di stasiun tujuan.

Beberapa rangkaian kereta api yang terdampak perubahan pola operasi ini antara lain:

  • KA Argo Anjasmoro (KA 30F) relasi Gambir – Surabaya Pasarturi.
  • KA Gumarang (PLB 164A) relasi Pasar Senen – Surabaya Pasarturi.
  • KA Jayabaya (KA 92/93) relasi Pasar Senen – Surabaya Pasarturi – Malang.
  • KA Harina (KA 96) relasi Bandung – Surabaya Pasarturi.

Hingga saat ini, KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh aspek keselamatan terpenuhi sebelum operasional perjalanan kereta api dapat kembali berjalan normal sepenuhnya tanpa pembatasan kecepatan.