Kreator konten Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian atau rasisme. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (13/4/2026).
JPU meyakini terdakwa Resbob bersalah melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUKHP) juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. JPU Sukanda menjelaskan dasar tuntutan tersebut.
“Tuntutan itu kami (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kami tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun,” kata JPU Sukanda.
Menurut Sukanda, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan dikembalikan kepada terdakwa Resbob.
Setelah pembacaan tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa rencananya akan digelar pada Senin (20/4) mendatang.
