Seorang pria berinisial MF alias Toni (23) dibekuk Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, setelah melancarkan aksi penjambretan menggunakan kendaraan roda tiga pengangkut sampah. Pelaku ditangkap di Jalan Pejanggik, Kota Mataram, pada Sabtu sore (21/2), setelah aksinya menyebabkan korban terjatuh dari ojek daring yang ditumpanginya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menarik tas korban yang berisi telepon genggam. “Waktu itu, korban dalam perjalanan pulang menggunakan ojol (ojek online). Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku datang menghampiri dan menarik tas korban hingga putus,” kata AKP Dharma.
Akibat tarikan tersebut, korban terjatuh dari kendaraan dan kepalanya terbentur aspal jalan. Aksi penjambretan ini disaksikan oleh pengendara lain yang kemudian melakukan pengejaran. “Karena kondisi jalan waktu itu ramai, aksi pelaku dilihat pengendara lain dan dikejar. Karena panik, pelaku yang kabur pakai kendaraan pengangkut sampah menabrak pengendara lain,” ucapnya.
Keributan yang terjadi menarik perhatian anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram yang sedang bertugas pengamanan arus lalu lintas menjelang waktu berbuka puasa. “Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti tas korban dan kendaraan yang digunakan,” ujar AKP Dharma.
MF alias Toni, yang berasal dari Punia, Kota Mataram, kini telah diamankan di Mapolresta Mataram beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MF memiliki catatan kriminal dan pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. “Jadi, yang bersangkutan ini residivis,” tegas AKP Dharma.
Atas perbuatannya, MF kembali menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang tergolong dalam pencurian dengan kekerasan. “Dari kasus ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri lokasi kejadian lainnya,” pungkas Dharma.
